Senin, 21 Januari 2013

Anak Sehat Tanpa tembakau

Iklan nroduk rokok di media cetak, elektronik, maupun media ruang luar, serta pemberian sampel rokok secara gratis di berbagai acara anak muda, semakin mengakrabkan generasi muda dengan rokok. Survei Global Youth Tobacco menunjukkan 14,4 persen anak Indonesia usia 13-15 tahun pernah ditawari rokok gratis, padahal hal ini jelas dilarang oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.',19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi dengan
memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok,
" Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004 menunjukkan jumlah perokok yang mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun meningkat menjadi 78,2 persen dari sebelumnya 68,8 persen pada 2001. Yang lebih ironis, remaja yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun meningkat menjadi 2,8 persen dari sebelumnya hanya 0,6 persen pada tahun 2001. Peningkatan ini menunjukkan bahwa rokok seolah-olah memberi citra trendi bagi anak di di bawah usia 9 tahun, Fakta di sisi lain, data Susenas 2001 mengungkapkan bahwa 1.172 orang setiap hari meninggal karena penyakit yang disebabkan rokok,  Perlindungan dari bahaya tembakau Dalam roodshow ke beberapa SMP dan SMA di Jabodetabek yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak, terungkap beberapa fakta yang berkaitan dengan kegiatan industri tembakau, yaitu: 1 Mudahnya akses anak dan remaja terhadap tembakau, ini berkaitan dengan murahnya harga rokok yaitu Rp 500 per batang, paling murah dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan Thailand. 
Rokok eceran bisa dibeli di mana saja. Hal ini tentunya sangat membuka peluang bagi anak dan remaja untuk mencoba merokok. 2 Survei GlobalYouthTobaccomenunjukkan 81 persen anak lndonesia usia 13-15 tahun terpapar asap rokok di tempat-tempat publik dan 64 persen terpapar di dalam rumah, Akibatnya, anak dan rema.ja akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis, infeksi saluran pernapasan dan telinga tengah, serta asma. Kawasan yang dinyatakan bebas rokok ternyata tidak bebas rokok dalam praktiknya, 3 Gencarnya iklan rokok di berbagai media dan sponsorship berbagai kegiatan remaja.  Secara hukum, hak hidup dan tumbuh kembang anak dijamin dan dilindungi negara seperti tercantum dalam UU Perlindungan Anak No,23/2OO2. Pasal 59 menjamin hak anak untuk dilindungi dan zat adiktif termasuk tembakau, 
Karena itu, Komnas Perlindungan Anak mendampingi Forum Remaja lndonesia Bebas Tembakau melakukan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi VIII dan Komisi X DPR Rl pada 20 dan 21 Februari 2002 untuk mendorong RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007 serta memasukkan pasal-pasal khusus yang menjamin perlindungan anak terhadap dampak dan bahaya tembakau. Larangan tegas segala bentuk iklan, promosi, pemberian sponsorship oleh industri rokok, penjualan rokok eceran, penjualan rokok oleh anak, serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok ke dalam RUU PDPTK, juga diperjuangkan.