Iklan
nroduk rokok di media cetak, elektronik, maupun media ruang luar, serta
pemberian sampel rokok secara gratis di berbagai acara anak muda,
semakin mengakrabkan generasi muda dengan rokok. Survei Global Youth
Tobacco menunjukkan 14,4 persen anak Indonesia usia 13-15 tahun pernah
ditawari rokok gratis, padahal hal ini jelas dilarang oleh Pasal 19
Peraturan Pemerintah No.',19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan, yang berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau
memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia dilarang melakukan promosi
dengan
memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok,
memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok,
"
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004 menunjukkan jumlah
perokok yang mulai merokok pada usia di bawah 19 tahun meningkat menjadi
78,2 persen dari sebelumnya 68,8 persen pada 2001. Yang lebih ironis,
remaja yang mulai merokok pada usia 5-9 tahun meningkat menjadi 2,8
persen dari sebelumnya hanya 0,6 persen pada tahun 2001. Peningkatan ini
menunjukkan bahwa rokok seolah-olah memberi citra trendi bagi anak di
di bawah usia 9 tahun, Fakta di sisi lain, data Susenas 2001
mengungkapkan bahwa 1.172 orang setiap hari meninggal karena penyakit
yang disebabkan rokok, Perlindungan dari bahaya tembakau Dalam roodshow
ke beberapa SMP dan SMA di Jabodetabek yang dilakukan oleh Komnas
Perlindungan Anak, terungkap beberapa fakta yang berkaitan dengan
kegiatan industri tembakau, yaitu: 1 Mudahnya akses anak dan remaja
terhadap tembakau, ini berkaitan dengan murahnya harga rokok yaitu Rp
500 per batang, paling murah dibandingkan dengan Singapura, Malaysia dan
Thailand.
Rokok
eceran bisa dibeli di mana saja. Hal ini tentunya sangat membuka
peluang bagi anak dan remaja untuk mencoba merokok. 2 Survei
GlobalYouthTobaccomenunjukkan 81 persen anak lndonesia usia 13-15 tahun
terpapar asap rokok di tempat-tempat publik dan 64 persen terpapar di
dalam rumah, Akibatnya, anak dan rema.ja akan mengalami pertumbuhan paru
yang lambat, lebih mudah terkena bronkitis, infeksi saluran pernapasan
dan telinga tengah, serta asma. Kawasan yang dinyatakan bebas rokok
ternyata tidak bebas rokok dalam praktiknya, 3 Gencarnya iklan rokok di
berbagai media dan sponsorship berbagai kegiatan remaja. Secara hukum,
hak hidup dan tumbuh kembang anak dijamin dan dilindungi negara seperti
tercantum dalam UU Perlindungan Anak No,23/2OO2. Pasal 59 menjamin hak
anak untuk dilindungi dan zat adiktif termasuk tembakau,
Karena
itu, Komnas Perlindungan Anak mendampingi Forum Remaja lndonesia Bebas
Tembakau melakukan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi VIII dan Komisi X DPR
Rl pada 20 dan 21 Februari 2002 untuk mendorong RUU Pengendalian Dampak
Produk Tembakau terhadap Kesehatan (RUU PDPTK) ke dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007 serta memasukkan pasal-pasal khusus
yang menjamin perlindungan anak terhadap dampak dan bahaya tembakau.
Larangan tegas segala bentuk iklan, promosi, pemberian sponsorship oleh
industri rokok, penjualan rokok eceran, penjualan rokok oleh anak, serta
penetapan Kawasan Tanpa Rokok ke dalam RUU PDPTK, juga diperjuangkan.